IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026).
Yaqut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK, pada Kamis (12/3/2026). Namun, KPK belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penundaan pemeriksaan eks Menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
