IPOL.ID – Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mengajukan penangguhan penahanan atas Juru Bicara Amin, Indra Charismiadji yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (28/12).
“Rencananya datang bersama tim pengacara keluarga yang sudah sejak awal dampingi. Kami akan ajukan permohonan penangguhan penahanan di Kejati DKI jam 09.00 WIB,” tutur Aziz pada awak media di Jakarta, Rabu (27/12).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk Indra tersebut, tim hukum bakal mengajukan penjamin Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Menurut Aziz, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Sahroni terkait penjamin untuk penangguhan penahanan Indra yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Ahmad Sahroni infonya sebagai penjamin. Sudah (ada komunikasi dengan Ahmad Sahroni),” ungkapnya.
Aziz menegaskan, berdasar informasi diterima tim hukum Indra ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena dugaan masalah pajak yang sebelumnya ditangani penyidik pajak.