IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi di antaranya yang diperiksa berasal dari PT Timah Tbk, yakni AA selaku Direktur Operasi dan Produksi tahun 2018/Direktur Pengembangan Usaha PT tahun 2021 dan EE selaku Direktur Keuangan tahun 2017-2018.
Sedangkan lima saksi lainnya yakni, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin dan S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin serta HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
Lalu, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dan ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
“Ketujuh saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-202,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/12).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.