Dalam pembahasan RUU DKJ, Bang H Amink yang juga mantan wakil ketua DPD Demokrat menjelaskan, kewenangan khusus di bidang kebudayaan meliputi pemajuan kebudayaan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
“Termasuk melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan umum dan keagamaan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan,” katanya.
Lebih lanjut, Amink yang juga wasekjend Bamus Betawi periode 2007 – 2012 mengusulkan adanya penetapan dana abadi kebudayaan sebagai implementasi mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan Betawi.(Sofian)