Untuk kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN, lanjut Ganefri, adalah 20 persen. “Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS),” ucap Ganefri.
Sebagaimana tahun 2023, kata Ganefri, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024. “Pada tahun 2024, siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya. “Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masingmasing PTN adalah 40 persen; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT Minimum 30 persen,” tutur Ganefri.