“Sekali lagi saya himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yg melanggar hukum dengan tidak membawa barang ilegal melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya.
Kemudian untuk selanjutnya barang bukti yang sudah diserahkan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/ Bradjamusti kepada Bea & Cukai Nanga Badau akan di musnahkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Yudha Krastawan)