IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Seorang di antaranya yang diperiksa adalah AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/1/2024).
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni, RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.