
“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah yang dilakukan oleh petugas.
Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.
“Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” jelas Agus Trisna.
Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL terdiri dari biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, yaitu biaya yang dibayar kepada petugas lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.
“Kepada warga mohon dicatat dicatat ya, bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:
1. Kecamatan Beji
- Tanah Baru: 500 bidang
- Kukusan: 500 bidang
2. Kecamatan Cipayung
- Cipayung Jaya: 100 bidang
- Pondok Jaya: 100 bidang
- Ratu Jaya: 750 bidang
3. Kecamatan Tapos
- Cilangkap: 500 bidang
- Leuwinanggung : 200 bidang
4. Kecamatan Bojong Sari
- Curug: 200 bidang
- Serua: 150 bidang
5. Kecamatan Sawangan
- Sawangan Baru: 100 bidang
- Pengasinan: 500 bidang
- Sawangan: 250 bidang
6. Kecamatan Pancoran Mas
- Pancoran Mas: 250 bidang
- Mampang: 250 bidang
- Rangkapan Jaya: 250 bidang
- Depok: 100 bidang
7. Kecamatan Cilodong
- Kalibaru: 100 bidang
- Sukamaju: 200 bidang
Total: 5000 bidang
