IPOL.ID – Ratusan nasabah koperasi menggelar demonstrasi di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (30/1) siang. Dalam tuntutannya kepada Ketua Koperasi Pedagang Pasar yakni Budianto agar mengembalikan tabungan para pedagang mencapai Rp6,2 miliar.
Pedagang Ciracas, Indra mengungkapkan, sejumlah pedagang Pasar Ciracas yang menjadi nasabah koperasi pedagang pasar mengeluhkan sudah lebih dari tiga tahun belakangan ini susah untuk mengambil tabungannya di koperasi. Ketua koperasinya sendiri adalah Budianto, pedagang emas di Pasar Ciracas.
Ada pedagang yang sudah puluhan tahun menabung Rp500-1.000 hingga ratusan ribu rupiah. Tapi ujungnya nasabah koperasi susah untuk mengambil uang mereka sendiri di koperasi pedagang pasar itu.
“Bahkan ada 4-5 orang rekan kami yang sampai meninggal dunia karena diduga dipersulit untuk mengambil uang tabungannya sendiri di koperasi. Total dari 134 nasabah pedagang Pasar Ciracas jika dikalkulasi tabungannya mencapai Rp6,2 miliar raib gak jelas,” kata Indra pada awak media di Pasar Ciracas, Selasa (30/1).
Dia menjelaskan, ketika dimintakan untuk mediasi, pihak pengelola koperasi selalu menaruh janji kepada para pedagang. Sedangkan Ketua Koperasi, Budianto, selalu ingkar janji terus menerus.
Alasannya uangnya tidak ada karena dipinjam kepada orang lain. “Sebelumnya sempat diminta beberapa kali untuk mediasi kepada Ketua Koperasi Budianto, tetapi Pak Budi selalu menghindari para nasabah. Hingga para pedagang berunjuk rasa disini,” ungkapnya.
Indra menegaskan, dalam kasusnya juga sudah dilaporkan oleh para pedagang ke Polres Metro Jakarta Timur pada Tahun 2023. Akan tetapi hingga saat ini kasusnya belum menemukan titik terang atau jalan di tempat.
“Harapan kami karena sebentar lagi akan menghadapi bulan suci ramadan, para pedagang menginginkan tabungannya segera dikembalikan, sudah puluhan tahun menunggu tidak juga ada penyelesaiannya,” harapnya.
Senada dengan Indra, nasabah Koperasi Indonesia (Koppas Ciracas) yang juga pedagang, Nurhayati, 57, menambahkan, dirinya sudah 40 tahun berdagang di Pasar Ciracas dan sudah 20 tahun menjadi nasabah koperasi. Namun untuk mengambil tabungan sendiri di koperasi hingga kini tidak bisa dilakukan.
“Alasannya uangnya tidak ada, loh kok bisa, saya hanya ingin uang saya bisa diambil semua di koperasi. Kan buat setoran pasar juga, mana mau puasa, tolong jangan dipersulit,” pinta Nurhayati.
Sementara, Sulardi selaku Kuasa Hukum Nasabah Koperasi Pedagang Ciracas, menjelaskan, menjadi pokok persoalan pedagang hanya ingin uang tabungannya dikembalikan. Karena pedagang sudah merasa kesulitan, terlebih akan menghadapi bulan suci ramadan.
“Jadi sudah sampai pada ketua koperasi itu difasilitasi siapapun untuk berdialog mencari solusi tapi ketua koperasi selalu menghindar,” ungkap Sulardi.
Tujuan akhir dari upaya ini, lanjutnya, bagaimana caranya pedagang bisa difasilitasi dengan cara apapun agar Ketua Koperasi Budianto dapat mengembalikan tabungan koperasi milik nasabah pedagang Pasar Ciracas secara keseluruhan.
Seandainya, mereka (pengelola koperasi) tidak punya kemampuan menyelesaikan secara keseluruhan dalam waktu yang sama kepada para nasabah, secara bertahap juga pedagang berkenan.
“Tetapi adakan penyelesaian mengembalikan tabungan para pedagang dengan memberikan kepastian waktu, jumlah dan lain sebagainya,” tuturnya.
Misalnya, berapa jumlah uang yang akan dibayarkan setiap minggunya, berapa lama waktunya, apa dua bulan atau tiga bulan.
“Maksimal kami memberikan estimasi tiga bulan (tabungan) harus sudah dikembalikan. Itu harapan pedagang nasabah koperasi”.
Hingga sudah lebih dari tiga tahun ini para pedagang tidak bisa mengambil tabungan, karena duitnya tidak ada di koperasi. Sehingga persoalan itu yang dipertanyakan oleh para pedagang.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, sejak 27 Maret Tahun 2023. Pada 23 November 2023 statusnya kini dari penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan polisi.
“Kami pertanyakan bahwa dua bulan penyidikan harusnya sudah tahu siapa harus bertanggungjawab, apa dan bagaimana tindakan penyidik,” tegas Sulardi.
Menurutnya, dalam waktu 8 bulan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan sudah pasti ada gambaran siapa kira-kira yang berbuat dan alat bukti yang cukup menyatakan siapa orang yang berbuat itu.
“Tapi kami masih ada harapan untuk menyampaikan ke polisi tetapi kemungkinan akan mencari tambahan saksi. Untuk bukti permulaan yang cukup sudah cukup mengatakan orang itu bersalah”.
“Harapan kami bisa diselesaikan hak-hak daripada para nasabah koperasi pedagang pasar ini agar menerima uang tabungannya kembali,” tambah dia.
Sementara itu, Sohibul Kahfi yang juga Kuasa Hukum Nasabah Koperasi Pedagang Ciracas menambahkan, demonstrasi ini adalah bentuk akumulasi kekecewaan dari pedagang Pasar Ciracas yang masuk menjadi anggota koperasi.
Bertahun-tahun menabung dengan harapan uang bisa dikembalikan tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian bahkan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
“Kami berharap Polres Jakarta Timur segera menindaklanjuti dan cepat memproses kasus ini serta segera menetapkan tersangkanya,” tegas Kahfi.
Jangan berlindung di Undang-Undang Koperasi. Karena, menurutnya, dalam kasus ini polisi sudah tahu, contohnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Yurisprudensinya disitu, tadinya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi setelah di kasasi oleh Jaksa sekarang diputus 18 tahun.
“Jelas itu sama kasusnya, ada penyimpangan dalam pengelolaan, kalau tidak penggelapan pasti TPPU disini Pidananya. Maka polisi tak perlu ragu, Yurisprudensinya contohnya sudah jelas, itu harapan kami,” tutup Kahfi. (Joesvicar Iqbal)