IPOL.ID-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan melaksanakan dua agenda pada Rabu, 24 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan tata kelola aset dan memperkuat infrastruktur pelayanan publik.
Agenda pertama, BPN Kota Depok akan menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Pemerintah Kota Depok (*data rincian lihat di bawah*). Ini merupakan penyelesaian dari kegiatan sertifikasi aset tanah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023 yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penyerahan sertipikat ini menandai legalitas dan kejelasan status kepemilikan aset tanah oleh Pemerintah Kota Depok.
“Hal ini penting untuk mencegah sengketa lahan di masa mendatang dan memastikan bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, 22 Januari 2024.