Tak ayal pelarian pelaku tak berlangsung lama, karena jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo mengendus pelaku dari laporan ciri-ciri fisik Ahmadi saat pengejaran dilakukan.
“Penelusuran dilakukan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Iptu Lilik Budiyanto. Akhirnya di depan Stasiun Lenteng Agung, Jagakarsa, (Jakarta Selatan) pelaku dapat ditangkap,” tegasnya.
Barang bukti diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo dari Ahmadi di antaranya satu buah anak kunci leter T digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor korban.
Sepeda motor berpelat B 3141 EBV milik korban yang sempat hendak dicuri pelaku juga turut diamankan, sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan Polsek Pasar Rebo.
Kapolsek Haris menambahkan, Ahmadi kini sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana.
“Hasil pemeriksaan petugas kami, pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan handphone. Untuk kasus pencurian sepeda motor pengakuannya pelaku baru satu kali, tapi itu masih kita dalami ya,” tutup Haris. (Joesvicar Iqbal)