IPOL.ID – Perhatian bagi warga yang akan pindah tempat memilih di pileg 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan batas akhir urus pindah memilih hanya tinggal sebentar lagi.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan, masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga tanggal 15 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mengurus form pindah memilih karena batas waktunya hampir habis.
“Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat,” kata Astri di Jakarta, Senin (8/1).
Astri menegaskan, pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Sebab, sejumlah dokumen harus diverifikasi secara langsung sebagai syarat pindah memilih.
Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, sambung Astri, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.