Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Jabodetabek

Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2024, 15:30
Share
3 Min Read
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
SHARE

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Ingin Pindah Memilih, Ini Syarat Bagi Warga, Pileg 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kedatangan Jutsin Hubner sangat krusial bagi keseimbangan materi dan moril timnas yang tidak bisa memainkan Jenner dan Ramadhan Sananta di pertandingan kedua Grup A melawan Australia, Kamis (18/4/2024). Foto: PSSI Pengamat: Justin Hubner cocok sebagai Gelandang Bertahan, dia mau kerja, mau merebut bola, mau lari untuk tim secara Keseluruhan
Next Article Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?