Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024
Jabodetabek

Catat, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Pindah Memilih di Pileg 2024

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2024, 15:30
Share
3 Min Read
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
KPUD DKI mengingatkan agar para pemilih melaporkan ke pihak KPPS jika ingin pindah memilih. Foto: dok KPUD DKI
SHARE

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (Sofian)

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Ingin Pindah Memilih, Ini Syarat Bagi Warga, Pileg 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kedatangan Jutsin Hubner sangat krusial bagi keseimbangan materi dan moril timnas yang tidak bisa memainkan Jenner dan Ramadhan Sananta di pertandingan kedua Grup A melawan Australia, Kamis (18/4/2024). Foto: PSSI Pengamat: Justin Hubner cocok sebagai Gelandang Bertahan, dia mau kerja, mau merebut bola, mau lari untuk tim secara Keseluruhan
Next Article Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas Disiram Air Keras dan Disabet Clurit, Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?