IPOL.ID- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan dikeluarkan bertepatan pada perayaan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026).
Sejurus menjadi bagian dari peringatan hari jadi institusi imigrasi Indonesia. Global Citizen of Indonesia adalah kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka mengubah kewarganegaraan asal.
Subjek yang dapat mengakses kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menerangkan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas permasalahan kewarganegaraan ganda sambil tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
