Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Jakarta Raya

Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2026, 23:48
Share
5 Min Read
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan dikeluarkan bertepatan pada perayaan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026).

Sejurus menjadi bagian dari peringatan hari jadi institusi imigrasi Indonesia. Global Citizen of Indonesia adalah kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka mengubah kewarganegaraan asal.

Subjek yang dapat mengakses kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menerangkan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas permasalahan kewarganegaraan ganda sambil tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Sebanyak 16 tim lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2025
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA, Kementerian Imigrasi, Pemasyarakatan Resmi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Bakal Panggil Eks Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Next Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) Cek Ulang Jadwal dan 5 Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Januari 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?