Jaminan itu bersifat dapat dikembalikan jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggal atau mengalihkan status izin tinggal.
Kewajiban jaminan tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga, meliputi pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI. Hal ini merupakan bentuk perhatian negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik modern yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“GCI diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Menteri Imipas, Agus.
Selain meresmikan GCI, lanjut dia, pemerintah juga membuka 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.
