Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Jakarta Raya

Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2026, 23:48
Share
5 Min Read
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
SHARE

Jaminan itu bersifat dapat dikembalikan jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggal atau mengalihkan status izin tinggal.

Kewajiban jaminan tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga, meliputi pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI. Hal ini merupakan bentuk perhatian negara dalam menjaga keutuhan keluarga.

Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik modern yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Sebanyak 16 tim lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2025

“GCI diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Menteri Imipas, Agus.

Selain meresmikan GCI, lanjut dia, pemerintah juga membuka 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA, Kementerian Imigrasi, Pemasyarakatan Resmi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Bakal Panggil Eks Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Next Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) Cek Ulang Jadwal dan 5 Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Januari 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?