Sementara, salah satu pemegang GCI, Karna Gendo mengapresiasi kelancaran layanan dan profesionalisme komunikasi yang diberikan. Dia menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada keluarga dan kontribusi di masa depan akan dilakukan dalam batasan hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di alamat evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H terintegrasi pada sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah memasuki negara, pemegang e-visa GCI akan secara otomatis menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi.
Bagi kelompok eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
