Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA
Jakarta Raya

Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2026, 23:48
Share
5 Min Read
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan jajaran di Kampus Politeknik Pengayoman Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Foto: Ist
SHARE

Sementara, salah satu pemegang GCI, Karna Gendo mengapresiasi kelancaran layanan dan profesionalisme komunikasi yang diberikan. Dia menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada keluarga dan kontribusi di masa depan akan dilakukan dalam batasan hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di alamat evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H terintegrasi pada sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah memasuki negara, pemegang e-visa GCI akan secara otomatis menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi.

Bagi kelompok eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Sebanyak 16 tim lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2025
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA, Kementerian Imigrasi, Pemasyarakatan Resmi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Bakal Panggil Eks Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Next Article SIM keliling Jakarta hari ini Rabu (12/6/2024) digelar di lima lokasi. (Foto: TMC Polda Metro) Cek Ulang Jadwal dan 5 Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Januari 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?