IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri. Namun, Hanif diduga belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (ketidakhadiran Hanif). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Adapun Hanif akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Hal tersebut menyusul penetapan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru. Heri ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima aliran uang terkait kasus rasuah tersebut. Bahkan uang tersebut ia terima meski sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
