IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (27/1/2024). Layanan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan perpanjang SIM Keliling hari ini berada di lima titik. Di antaranya di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Berikut lima titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Sedangkan terkait biaya perpanjangan diatur sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.(Yudha Krastawan)