“Itu langsung kepada pak gubernur, karena pak gubernur yang punya kebijakan. Kalau sekarang kita mengkondisikan saja bagaimana solusinya kita masih diskusikan dengan Dinas Perhubungan dan yang jelas itu kebijakan dari bapak gubernur,” tegasnya.
Dirlantas menyebutkan masalah layak atau tidak jalan tersebut tergantung dengan volume kendaraan angkutan batubara tersebut.
“Masalah layak atau tidak layak tergantung volume kendaraanya. Volumenya bagaimana bisa itu harus dilihat dari perkembangan jam operasionalnya bagaimana dan waktu keluarnya,” ungkapnya.
Dirlantas menyebutkan terkait dengan jalan khusus angkutan batu bara saat ini memang belum bisa dilalui oleh angkutan batu bara dan jalan tersebut harus di proses kembali.
“Kalau menurut kami mungkin belum bisa harus diproses lagi, namun kalau jalan nasional, jalan umum itu harus dikaji lagi bagaimana, harus didiskusikan lagu dengan kita, dengan dinas perhubungan dan lainya,” tutupnya.(Vinolla)
