Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 4 Terduga Penghasut Kerusuhan di Jakarta Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 4 Terduga Penghasut Kerusuhan di Jakarta Segera Diadili
Hukum

4 Terduga Penghasut Kerusuhan di Jakarta Segera Diadili

Yudha
Yudha Published 13 Dec 2025, 10:36
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Empat terduga penghasut dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada Agustus 2025 lalu, segera diadili.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jakpus terhadap empat orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Anang menyebut, keempat terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka akan didakwa melanggar UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Karena menggunakan anak-anak sebagai sarana penghasutan, mereka juga didakwa melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demo rusuh, kejaksaan agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., penghasutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta saat memberikan Psychological First Aid (PFA) kepada siswa-siswi SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara. Foto: Dok Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan
Next Article Para Babinsa turun langsung mendampingi masyarakat di berbagai titik terdampak, untuk melakukan pembersihan fasilitas pendidikan, permukiman hingga perbaikan sarana air bersih warga, pada Jumat (12/12/2025). Foto: Dispenad Menghapus Jejak Banjir, Babinsa Kodim Agara Pulihkan Sekolah, Permukiman, dan Air Bersih Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
(kiri ke kanan) Plt. CEO Telkomsat Rizal Ahmad Fauzi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Angga Raka Prabowo dan Direktur Utama Telkom Dian Siswarini meresmikan Community Gateway Wamena di Stasiun Bumi Sedang (SBS), Papua, Jumat (8/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Politik
Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan
11 May 2026, 17:33
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?