IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menentukan nasib 93 pegawai KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli) di rutan. Sidang putusan kasus etik itu digelar pada 15 Februari.
“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari),” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Adapun sidang etik puluhan oknum pegawai lembaga antirasuah itu digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu. Dewas KPK membagi kasus itu menjadi sembilan perkara.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut kalau sejauh ini sudah ada 63 pegawai KPK telah menjalani sidang etik. “Sampai sekarang sudah 63,” katanya.
Dari 93 pegawai KPK, Dewas akan memberikan vonis kepada 90 pegawai terlebih dahulu pada sidang putusan 15 Februari mendatang.
“Yang saat ini disepakati untuk 90 (pegawai), enam kluster. Tiga (kluster) lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.(Yudha Krastawan)