Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dewas Segera Tentukan Nasib 93 Oknum Pegawai Rutan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dewas Segera Tentukan Nasib 93 Oknum Pegawai Rutan KPK
HeadlineHukum

Dewas Segera Tentukan Nasib 93 Oknum Pegawai Rutan KPK

Timur
Timur Published 23 Jan 2024, 05:56
Share
1 Min Read
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Foto: Instagram @metrotv
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Foto: Instagram @metrotv
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menentukan nasib 93 pegawai KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli) di rutan. Sidang putusan kasus etik itu digelar pada 15 Februari.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari),” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Adapun sidang etik puluhan oknum pegawai lembaga antirasuah itu digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu. Dewas KPK membagi kasus itu menjadi sembilan perkara.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut kalau sejauh ini sudah ada 63 pegawai KPK telah menjalani sidang etik. “Sampai sekarang sudah 63,” katanya.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Imbas Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Sejumlah Petinggi KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas
Buntut Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas dan DPR
Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK Panggil Jaksa dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Dari 93 pegawai KPK, Dewas akan memberikan vonis kepada 90 pegawai terlebih dahulu pada sidang putusan 15 Februari mendatang.

“Yang saat ini disepakati untuk 90 (pegawai), enam kluster. Tiga (kluster) lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, etik pegawai KPK, pegawai KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi banjir yang melanda wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Minggu (21/1) sore. Foto: BPBD Kabupaten Tojo Una-Una Satu Warga Meninggal Terseret Banjir di Kabupaten Tojo Una-Una
Next Article Ilustrasi hujan di Jakarta dan sekitarnya hari ini. BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Selasa 23 Januari 2024: Ada Hujan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?