IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini akan menggelar sidang etik terhadap 93 orang oknum pegawainya yang diduga terlibat pungutan liar di rumah tahanan (rutan).
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, 93 pegawai KPK itu terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Rinciannya 90 orang terbagi menjadi enam berkas, kemudian tiga berkas lainnya disangkakan kepada masing-masing satu orang.
“Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1).
Syamsuddin menjelaskan sidang tersebut akan digelar setiap hari secara maraton.
Diketahui, sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Mereka diduga telah memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone,” ujar Haris.