IPOL.ID – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang enam buah tas bermerk Hermes. Barang sita eksekusi tersebut dirampas dari istri terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro. Pelelangan barang sita eksekusi tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara PT Asuransi Jiwasraya.
“Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai lebih kurang Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Pelaksanaan lelang barang sitaan tersebut akan dilakukan secara open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Rabu (24/1/2024).
Sebagai informasi, enam barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan tiga kali tahapan pemasaran. Untuk itu, bagi peminat brand fashion high-end asal Prancis ini bisa datang ke pemasaran pada Tahap I Selasa (9/1/2024), Tahap II Selasa (16/1/2024), dan Tahap III Senin (22/1/2024).