IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka yang ditetapkan merupakan aparatur sipil negara atau ASN.
“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Ali belum menyebut identitas kedua tersangka terkait rasuah pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Namun, ia mengatakan penetapan kedua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan.
“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan,” kata Ali.
Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka korupsi berupa pemberian dan penerimaan siap pada Ditjen Perkeretaapian. Enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yaitu, Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama) dan Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).