IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kedua saksi adalah HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Diperiksa atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY da tersangka AG,” kata Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.