Pada 23 Januari 2024, DAP yang sudah yakin bahwa dia tidak lagi hamil setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan lalu datang ke satu klinik di wilayah Cipayung untuk berobat.
Sesampainya di klinik, kepada pasien, tim medis menjelaskan bahwa rasa sakit diderita karena DAP tengah mengandung. Namun tersangka menolak percaya dan tetap menyatakan dirinya tidak mengandung.
“Saat masih di klinik obat (penggugur kandungan) yang bersangkutan bereaksi. Sehingga yang bersangkutan (DAP) mulas pergi ke kamar mandi. Melahirkanlah di kamar mandi,” kata Nicolas.
Namun DAP terkejut karena bayi laki-laki yang dikira sudah meninggal akibat obat-obatan penggugur kandungan dan jamu tertentu, ternyata bayi justru masih dalam keadaan hidup.
Panik melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP memasukkan darah dagingnya sendiri ke dalam kloset klinik lalu secara sadar mengguyurkan air hingga korban meninggal dunia.
Namun tindakan dilakukan DAP ini diketahui pengelola klinik yang bergegas melaporkan kasus ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.