IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemotongan insentif pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Betul ada penggeledahan (rumah dinas Bupati Sidoarjo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK telh menyita dokumen berkaitan dengan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Di antaranya beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait pajak.
“Hasil diperoleh beberapa dokumen terkait potongan insentif pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo, ditemukan juga bukti elektronik. Segera kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan seorang tersangka kasus pemotongan insentif pada BPPD Sidoarjo. Tersangka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati alias SW.
Penetapan tersangka itu dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (25/1/2024). Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan oleh tersangka dengan memotong insentif ASN.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska disangka melanggar pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.(Yudha Krastawan)