IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba.
Dia akan diperiksa saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa yang menyeret Abdul Gani Kasuba.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan hari ini di Mako Brimob Polda Malut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, KPK juga memanggil Kadis ESDM Malut, Suroyanto Andili; Kadisdik Pemprov Malut, Imran Yakun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assegaf; Kepala BPKAD Pemprov Malut, Ahmad Purbaya.
Lalu, Bendahara Dinas Perkim, Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut, Djafar Ismail alias Jafar Ismail.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).