“Aksi pertama korban diam saja, saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda,” selorohnya.
Tak ayal, alasan lain dari pengakuan RT menyebut jika dirinya melakukan aksinya tersebut lantaran sudah lama menduda.
“Ya hanya memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” kata RT.
Sehingga setelah melakukan aksinya itu, tersangka RT mengiming-imingi uang hanya Rp5 ribu diberikan kepada korban sebagai uang jajan agar tidak melaporkan aksinya tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, dalam pemeriksaan polisi, tersangka RT juga pernah melakukan hal yang sama di Tahun 2010, namun saat itu RT tidak diamankan. Sehingga dalam kasusnya ini, RT akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Kejiwaan tersangka akan diperiksa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Anton.
Sementara, Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Pusat yang meringkus tersangka.