IPOL.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT, 57, tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur di kawasan Kemayoran, tertunduk malu mengakui perbuatannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
RT yang mengenakan kaus tahanan warna orange itu mengaku sudah menganggap korban merupakan tetangganya, anak berusia 11 tahun yang dia cabuli sudah seperti anaknya sendiri.
Yang mencengangkan bahwa hal itu diutarakan oleh tersangka bahwa lantaran korban sudah tinggal di rumahnya tersebut selama enam bulan belakangan.
“Korban termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri. Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu,” ucap RT tertunduk malu saat polisi melakukan jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Namun demikian, RT membantah jika dirinya tidak menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut dilakukan atas dasar karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama dilakukan korban tidak melaporkannya atau diam saja.
“Aksi pertama korban diam saja, saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda,” selorohnya.
Tak ayal, alasan lain dari pengakuan RT menyebut jika dirinya melakukan aksinya tersebut lantaran sudah lama menduda.
“Ya hanya memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” kata RT.
Sehingga setelah melakukan aksinya itu, tersangka RT mengiming-imingi uang hanya Rp5 ribu diberikan kepada korban sebagai uang jajan agar tidak melaporkan aksinya tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, dalam pemeriksaan polisi, tersangka RT juga pernah melakukan hal yang sama di Tahun 2010, namun saat itu RT tidak diamankan. Sehingga dalam kasusnya ini, RT akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Kejiwaan tersangka akan diperiksa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Anton.
Sementara, Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Pusat yang meringkus tersangka.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini dan mendampingi korban anak di bawah umur. Supaya anak dapat pengawasan, karena menurut informasi RT setempat, korban pernah tinggal selama 6 bulan bersama tersangka.
“Jadi harus ada pengawasan lingkungan, kerjasama dengan orang tua. Ini baru assessment dan pertemuan selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan psikologisnya,” kata Tri Palupi.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, orang tua jangan cuek terhadap anak. Meski saat ini kondisi korban sudah bersama orang tuanya, namun tetap pihaknya akan mendampingi korban.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat Pasal 81 juncto Pasal 78 d Undang-Undang (UU) RI Nompr 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus oknum Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta berinisial RT, 57, di kawasan Kemayoran. Pelaku RT dibekuk usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban tetangganya berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, awal pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa putrinya berusia 11 tahun dicabuli di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RT seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan korban AAP,” ujar Anton di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang.
Hingga dalam pemeriksaan aparat, pelaku RT yang mengaku melakukan aksi pencabulannya langsung diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Anton menegaskan bahwa antara pelaku RT dan korban saling kenal selama 1 tahun lamanya, karena korban saat ini duduk di bangku kelas 6 SD tak lain adalah tetangganya. RT diketahui kenal dengan korban sejak kelas 5 SD.
Saat kejadian, kepada RT yang statusnya kini naik menjadi tersangka, korban meminta untuk diantar sekolah, saat korban mendatangi rumah tersangka itu kemudian dijadikan kesempatan melancarkan aksi bejatnya.
“Saat itu korban dicabuli di kamar dan diraba kemaluannya oleh tersangka RT, bahkan disodori film porno oleh tersangka,” ungkap Wakapolres. (Joesvicar Iqbal)