Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini dan mendampingi korban anak di bawah umur. Supaya anak dapat pengawasan, karena menurut informasi RT setempat, korban pernah tinggal selama 6 bulan bersama tersangka.
“Jadi harus ada pengawasan lingkungan, kerjasama dengan orang tua. Ini baru assessment dan pertemuan selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan psikologisnya,” kata Tri Palupi.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, orang tua jangan cuek terhadap anak. Meski saat ini kondisi korban sudah bersama orang tuanya, namun tetap pihaknya akan mendampingi korban.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat Pasal 81 juncto Pasal 78 d Undang-Undang (UU) RI Nompr 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus oknum Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta berinisial RT, 57, di kawasan Kemayoran. Pelaku RT dibekuk usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban tetangganya berusia 11 tahun.