BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pudjo menegaskan, Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
“Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut,” tegas Pudjo. (Joesvicar Iqbal)