IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akan mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan ASN pegawainya berinisial AF, 42, di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.
“Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI,” kata Brigjen Pol Pudjo pada awak media di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/1).
Pemeriksaan secara internal, katanya, dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA, 29.
“Sementara ini kami ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana,” tegas Pudjo.
BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pudjo menegaskan, Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
“Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut,” tegas Pudjo. (Joesvicar Iqbal)