Bila mengacu jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang disangkakan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung, Ridwan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Kenapa mesti kayak gini kata saya. Dia tulang punggung keluarga. Siapa yang mau nafkahi. Semoga bisa pulang, kumpul sama anak-anaknya lagi. Kerja yang bener,” harap DI.
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung telah meringkus empat pelaku komplotan bajing loncat dan seorang penadah hasil curian pada Kamis (25/1) sore.
Dalam aksinya para pelaku mencuri besi dari truk bermuatan yang melintas di Jalan Raya Bekasi dengan memanfaatkan kondisi saat arus lalu lintas tengah padat dan truk melaju pelan.
Kemudian besi-besi hasil curian tersebut mereka jual kepada seorang penadah atas nama M. Sahri alias Bos Igi di Jakarta Utara yang juga sudah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Pengakuannya mereka sudah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir sebanyak tiga kali. Barangnya dijual seharga Rp400 ribu ke penadah,” tutup Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra. (Joesvicar Iqbal)