“Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963,” jelas Sumedana.
Sayangnya, Rudy yang terbukti bersalah di pengadilan tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk menjalankan hukuman. Hingga akhirnya ia pun ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Namun pelarian buronan berusia 54 tahun itu tak bersalung lama, karena telah keberadaannya telah terendus oleh tim gabungan tersebut
“Saat diamankan, terpidana Rudy Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)