IPOL.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial AF, 42, diduga merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Hal tersebut diutarakan oleh aparat Badan Narkotika Nasional RI bahwa pria berinisial AF yang menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Bekasi merupakan pegawainya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan bahwa AF merupakan pegawai yang bertugas pada kantor pusat BNN RI di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kendati tidak merinci posisi AF bertugas BNN RI, dia menyebutkan jika AF merupakan pegawai berstatus sebagai pegawai ASN, bukan seorang anggota Polri.
“Yang bersangkutan ASN BNN. Bertugas di BNN pusat. Betul anggota BNN,” ungkap Pudjo pada awak media di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/1).
Dalam kasus ini BNN RI menyatakan menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan AF terhadap istrinya, YA, 29, hingga mengakibatkan korban dan tiga anaknya trauma.
Sehingga jajaran BNN RI memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF yang kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Kota Bekasi.
“Tentunya permasalahan ini tidak gampang karena menyangkut dua pribadi. AF dengan keluarganya, kemudian YA dengan keluarganya, termasuk anak-anak saudara AG dan YA,” terangnya.
Lebih jauh, Pudjo menegaskan, BNN RI menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menetapkan AF sebagai tersangka hingga nantinya kasus bergulir di Pengadilan.
BNN RI juga berharap anak-anak dari AF dan YA dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait sehingga tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Kita tahu permasalahan keluarga selalu paling parah saat menimbulkan efek psikologis yang harus dibebankan kepada anak-anak. Ini permasalahan yang sensitif,” tukas Pudjo. (Joesvicar Iqbal)