Sehingga jajaran BNN RI memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF yang kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Kota Bekasi.
“Tentunya permasalahan ini tidak gampang karena menyangkut dua pribadi. AF dengan keluarganya, kemudian YA dengan keluarganya, termasuk anak-anak saudara AG dan YA,” terangnya.
Lebih jauh, Pudjo menegaskan, BNN RI menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menetapkan AF sebagai tersangka hingga nantinya kasus bergulir di Pengadilan.
BNN RI juga berharap anak-anak dari AF dan YA dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait sehingga tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Kita tahu permasalahan keluarga selalu paling parah saat menimbulkan efek psikologis yang harus dibebankan kepada anak-anak. Ini permasalahan yang sensitif,” tukas Pudjo. (Joesvicar Iqbal)