IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui empat permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Keempat permohonan tersebut disetujui setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Adapun keempat berkas perkara yang dihentikan proses penuntutannya yaitu atas nama tersangka Deden H Mamula dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kedua, tersangka Fickri Fajar bin Gustiardi dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ketiga, tersangka Ati Srikandi Wulaningsih binti Aziz Ashari dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Keempat, Ahmad Syaifullah bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.