Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara pun tidak lebih dari lima tahun.
Telah dilaksanakan juga proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).
Sebagai informasi, pijakan hukum jaksa dalam melaksanakan keadilan restoratif (restorative justice) tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Atas pijakan hukum tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.(Yudha Krastawan)

