IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan rehabilitasi lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika (narkoba).
“Permohonan rehabilitasi kelima tersangka disetujui berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dari kelima tersangka, dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Keduanya atas nama M Chairil Basyar bin Andriansyah dan Roni Andika Saputra bin Samsual.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jember. Ketiganya atas nama Anang Taufan bin Anang, Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan.
Kapuspenkum menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka disetujui. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Lalu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).