Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,266 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,266 Triliun
Hukum

Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,266 Triliun

Farih
Farih Published 18 Jan 2024, 21:45
Share
2 Min Read
545b1beb 813a 4b56 aa50 edd9316070b1
Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said saat digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Tersangka berinisial BS (Budi Said) yang merupakan pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur.

Penetapan tersangka BS dilakukan setelah digelarnya pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” sambung Kuntadi.

Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk diduga telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia. Hal itu dilakukannya sepanjang Maret 2018 sampai dengan November 2018.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” terang Kuntadi.

Terhadap BS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 – 6 Februari 2024,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: budi said, Kejagung, korupsi emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 201c1338 ef0e 4781 9c11 2a9039290cfb Jaminan Mutu! Yuk, Pantau Karya Finalis WMM 2023 di Tunjungan Plaza 3 Surabaya
Next Article nu Gus Yahya Kembali Tegaskan NU Netral di Pilpres 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono (kanan) didampingi Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy (kiri) dan jajaran dalam konfrensi pers identifikasi empat jenazah korban kebakaran Tanjung Priok di RS Polri Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineNasional

10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi

Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Nasional
5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
28 Apr 2026, 21:26
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?