IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Tersangka berinisial BS (Budi Said) yang merupakan pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur.
Penetapan tersangka BS dilakukan setelah digelarnya pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” sambung Kuntadi.
Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk diduga telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia. Hal itu dilakukannya sepanjang Maret 2018 sampai dengan November 2018.
“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” terang Kuntadi.
Terhadap BS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 – 6 Februari 2024,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)