IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial TT dengan sangkaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskannya, tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, khususnya berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah.
“TT berupaya menghalangi tim dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” jelas Sumedana.