IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
“Alhamdulillah, perkembangan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tujuh tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Burhanuddin dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (22/1/2024).
Entry Meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, Entry Meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.