IPOL.ID – Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membeberkan empat kategori agar pemilih dapat mengurus kepindahan memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Fahrur Rohman mengungkapkan, keempat kategori itu meliputi bagi mereka pemilih yang sedang dalam kondisi menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), serta yang tertimpa bencana alam.
“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja,” kata Fahrur pada awak media di Jakarta, Selasa (16/1).
Mengenai pengurusan tersebut, lanjut Fahrur bahwa pendaftar yang datang perlu membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian ditambahkan surat keterangan sesuai kategori pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin (15/1).