KPU Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Rinciannya, 13.732 warga mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.
“Update hingga pagi tadi, warga Jakarta Timur yang sudah mengurus pindah memilih sudah 31.149 orang. Terdapat sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, pindah memilih itu, diantarnya ditujukan bagi masyarakat yang tengah menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dilakukan.
Kemudian dalam kondisi menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, hingga tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
Lalu pindah memilih juga diperuntukan bagi mereka yang tengah menjadi tahanan di rutan atau lapas maupun terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
Untuk itu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mereka yang akan melakukan pindah memilih, seperti menunjukkan KTP atau KK hingga melampirkan salinan formulir Model A sebagai tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.