Selain itu, diperlukan juga untuk membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.
“Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat juga membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)