IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan TA 2020-2021.
Seorang di antaranya adalah MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2021.
Lalu, ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2021.
“Keduanya ditahan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (16/1/2024).
Adapun tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. “Keduanya ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024-tanggal 04 Februari 2024,” ujar Dodik.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah menerima BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32,2 miliar.