Sejatinya dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. Namun dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka mencairkan dana secara tunai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai (Dinas Kesehatan Barito Selatan) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MJR dan ICD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait kerugian negara, tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (Yudha Krastawan)