“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata dia.
Layanan asuransi yang diduga dikorupsi berhubungan dengan asuransi Marine Hull yang meliputi jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
“Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)
